Minggu, 20 Februari 2011

Definisi Makna "Kato nan Ampek"

Kato Nan Ampek

Pengertian kata dalam kato nan ampek (kata yang empat), merupakan arti tersirat. Sedangkan arti sebenarnya tidak lain dari pada norma-norma, peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan yang diungkapkan dalam bentuk ungkapan-ungkapan, mamangan, petitih, petatah, peribahasa dan lain-lain. Kesemuanya itu dijadikan pedoman, dihayati serta diamalkan dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan urutan sejarah terdapat atau lahirnya kata-kata yang mengandung norma-norma tadi dan bagaimana pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari maka dalam adat Minangkabau kata tersebut dalam adat adalah sebagai berikut :

1. Kato Pusako

Kato pusako (kata pusaka) itu diwarisi, dengan pengertian segala ketentuan-ketentuan yang telah dituangkan dalam bentuk petatah petitih dan lain-lain merupakan peninggalan-peninggalan nenek moyang orang Minangkabau pada masa dahulu terutama dari tokoh-tokoh adatnya, yaitu Datuak Ketumanggungan dan Datuak Perpatih Nan Sabatang. Ketentuan-ketentuan yang berupa fatwa-fatwa adalah merupakan kebenaran yang harus dipedomani dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Yang termasuk kata pusaka dapat dikemukakan sebagai berikut:

Nan babarih nan bapahek,
Nan baukua nan bajangko
Mamahek mahuju barih
Tantang bana lubang katabuak
Manabang manuju pangka
Malantiang manuju tangkai
Tantang buah kalareh
Kok manggayuang sabana putuih
Malantiang sabana lareh


(Arti : yang bergaris yang dipahat, yang berukur yang berjangka, memahat menuju garis, tepat benar lobang yang akan tembus, menebang menuju pangkal, melempar menju tangkai, tepat benara buah akan jatuh, jika menggayung sebenar putus, kala melempar betul-betul jatuh).

Hakekat kato pusako terletak dalam “bakato sapatah sadang”. Dalam kata sepatah, "yang genting putus, yang biang tembus. Pada kata pusaka tidak ada kompromi atau toleransi, tidak ada sanggah banding, tidak ada ulur tarik, tidak ada tolak ansur. Rumah sudah tukang dibunuh, nasi masak periuk pecah". Dengan pengertian semua apa yang dikemukakan oleh kata pusaka hendaklah dipedomani dan diamalkan secara konsekwen.

2. Kato Mufakat

Kata mufakat merupakan hasil permufakatan melalui musyawarah tentang memecahkan suatu masalah, atau hasil permufakatan itu bisa juga menghasilkan ketentuan-ketentuan yang bermanfaat bagi kehidupan bersama.

Kata mufakat juga memberikan kesempatan, bahwa sesuatunya dapat disesuaikahn dengan situasi, asal ada kemufakatan. Disini juga memperlihatkan bahwa adat Minangkabau itu bukan statis melainkan dinamis sesui dengan zamannya.

Mencari kata mufakat dikatak dalam adat sebagai berikut:

Dicari rundiang nan saiyo,
Baiyo-iyo jo adiak,
Batido-tido jo kakak
Babana-bana jo bundo
Dibulekkan aia kapambuluah
Dibulekkan kato jo mufakat
Buruak di buang jo etongan
Elok ditariak jo mufakat


(dicari runding yang se-iya, beriya-iya dengan adik, bertidak-tidak dengan kakak, bersungguh-sungguh dengan bunda, dibulatkan air ke pembuluh, dibulatkan kata ke mufakat, buruk dibuang dengan perhitungan, elok ditarik dengan mufakat).

Bila sudah diperoleh kesepakatan barulah dilaksanakan secara konsekwen sebagaimana dikatakan, "kok lah dapek kato sabuah, kok bulek pantang basuduik, kok pipih pantang basandiang, tapauik makanan lantak, takuruang makanan kunci" (bila sudah dapat kata sebuah, bulat tidak bersudut, ceper tidak bersanding, yang terikat makanan lantang, yang terkurung makanan kunci).

Dalam mencari kata mufakat tidak dikenal sistem suara terbanyak. Oleh sebab ada perbedaan pendapat maka persoalannya ditangguhkan terlebih dahulu sehingga yang berbeda pendapat itu dapat lagi berfikir dan biasanya diadakan perembukkan.

3. Kato Dahulu Batapati

Kata dahulu ditepati mempunyai pengertian bahwa segala ketentuan yang telah disepakati, baik keputusan dalam memecahkan sesuatu masalah ataupun norma-norma yang telah disepakati untuk kepentingan hidup bersama tidak boleh menyimpang dari hasil kesepakatan tadi. Kalau terjadi penyimpangan berarti tidak ditepati apa yang telah diputuskan atau diikrarkan tersebut. Ketentuan adatnya mengatakan : “pitaruah indak diunyikan, pasan indak dituruti” (pitaruh tidak tunggui, pesan tidak dituruti).

Contoh dari kata dahulu ditepati seperti janji yang telah dibuat sebelumnya dan janji ini hendaknya ditepati oleh kedua belah pihak dan dalam adat dikatakan “janji harus ditepati, ikrar harus dimuliakan”.

4. Kato Kemudian Kato Bacari

Kata kemudian kata dicari dapat ditafsirkan atas dua pengertian. Dalam pengertian positif dapat diartikan, bahwa adanya pemikiran baru yang lebih baik dari pada yang disepakati sebelumnya dengan alasan pikiran indak sama sekali tumbuah ingatan indak sakali tibo, dengan pengertian ada kesepakatan untuk memperbaiki mengubah segala yang telah diputuskan sebelumnya asal saja ada kesepakatan bersama.

Dalam pengertian negatif yaitu adanya keinginan untuk menolak terhadap apa yang diputuskan tanpa dasar yang kuat, sedangkan sebelumya sudah diterima dan disepakati. Menurut adat orang yang bersikap seperti ini dikatakan : "kok duduaknyo alah bakisah, kok tagaknya lah bapaliang, mancaliak jo suduik mato, bajalan dirusuak labuah". (jika duduknya sudah berkisar, tegaknya sudah berpaling, melihat dengan sudut mata, berjalan dipinggir jalan).

Pranala Luar 
Sejarah Minang Kabau (IV) - halaman 3 - Pandaisikek Cyber 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar